|
|
|
Assalamualaikum WarahmatullahiwabarakatuhDalam era keterbukaan sekarang ini, pelayanan Pemerintah perlu dijalankan secara transparan dan perlu dilakukan dengan proses yang dapat menjaga rekam lacak, agar dapat memenuhi standar akuntabilitas, dimana dengan transparansi ini maka penyimpangan dapat dihindarkan dan pelayanan dapat diberikan secara efektif dan efisien. Salah satu sarana modern yang efektif untuk Selanjutnya |
|
|
PERADI DAN KAI MENANDATANGANI KESEPAKATAN DI HADAPAN KETUA MA
29-06-2010 12:11:17, oleh JAKARTA – HUMAS. “ Saya berharap dengan bersatunya PERADI dan KAI dalam
wadah tunggal organisasi advokat Indonesia membuat penegakan hukum
semakin kuat”. Hal ini disampaikan Ketua Mahkamah Agung, DR. H, Harifin
A Tumpa, SH., MH pada acara penandatangan kesepakatan bersama PERADI
dan KAI pada Kamis, 26 Juni 2010 di ruang Kusumah Atmadja Mahkamah
Agung RI. Hadir dalam acara ini, Para pimpinan Mahkamah Agung, Para
Pejabat Eselon I, Menteri Hukum dan HAM, Wakapolri, Ketua Umum Peradi,
Presiden KAI, Sekjen Peradi dan KAI, dan para undangan lainnya.Dalam
sambutannya, Ketua MA mengucapkan selamat atas penandatanganan
kesepakatan bersama Peradi dan KAI. Nantinya, dari penandatanganan ini
akan dimulai babak baru kesatuan organisasi advokat di Indonesia serta
mengembalikan kepercayaan publik sehingga pemberantasan mafia hukum
dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya. (humas/ats) SelanjutnyaKETUA MA HADIRI PENUTUPAN RAPAT KOORDINASI DAN KONSULTASI LEMBAGA PENEGAK HUKUM 20108-05-2010 22:24:23, oleh JAKARTA –
HUMAS, Ketua Mahkamah Agung, DR. H. Harifin A Tumpa SH., MH hadiri
penutupan rapat koordinasi dan konsultasi lembaga penegak hukum 2010 di
Hotel Aryaduta – Jakarta pada pukul 21.00 WIB, Selasa 04 Mei 2010.
Rapat
Koordinasi
dan Konsultasi antar Lembaga Penegak Hukum ini di tutup oleh
Menkopolhukkam Djoko Suyanto. Dalam penutupan rakor tersebut dilakukan
Penandatanganan Surak Keputusan Bersama (SKB) antar pimpinan lembaga
penegak hukum antara Mahkamah Agung RI, Kementerian Hukum dan HAM RI,
Kejaksaan Agung RI dan Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan di
saksikan oleh Menkopolhukam. Hadir dalam penutupan rakor tersebut
Ketua MA, Menteri Hukum dan HAM, Jaksa Agung dan Kapolri serta seluruh
peserta rapat koordinasi dan konsultasi MAHKUMJAKPOL dari masing-masing
lembaga penegak hukum. SelanjutnyaKETUA MA : TERAPKAN HUKUM YANG BERKEADILAN8-05-2010 22:21:47, oleh JAKARTA –
HUMAS, Restorative Justice kini tengah menjadi perhatian khusus Mahkamah
Agung. Bahwa pemulihan dengan mengadili tidak dengan hukuman pidana
melainkan dapat melalui proses mediasi atau musyawarah demi terwujudnya
keadilan bagi kedua belah pihak yang berperkara dinilai akan lebih
efektif. ”Saatnya terapkan hukum yang berkeadilan” hal ini disampaikan
Ketua Mahkamah Agung dalam penyampaian materi pada Rapat Koordinasi dan
Konsultasi Lembaga Penegak Hukum 2010 di Hotel Aryaduta, Jakarta pada
Selasa, 04 Mei 2010.
Hadir
sebagai pembicara Kapolri, Jaksa
Agung, dan Menhukam. Para peserta yang terdiri dari para Ketua
Pengadilan Tinggi Peradilan Umum se- Indonesia dan para Jaksa ini
merupakan yang pertama diadakan. Ketua MA mengapresiasi penuh rapat
koordinasi semacam ini. ”Penegakan hukum di Indonesia merupakan gabungan
mata rantai para lembaga penegak hukum di dalamnya” tegasnya lagi.
Sementara Kapolri menghimbau hendaknya para penegak hukum tidak saling
menjatuhkan dalam upaya menegakkan hukum. ”Lembaga penegak hukum harus
memiliki akuntabilitas, integritas dan kearifan dalam bertindak”.
SelanjutnyaPUSDIKLAT MENPIM MA SELENGGARAKAN DIKLAT PIM IV TA 20106-08-2009 09:11:19, oleh CIAWI –
HUMAS, Senin, 03 Mei 2010 Kepala Pusdiklat Manajemen dan Kepemimpinan
Badan Litbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung RI DR Tin Zuraida, SH., M.Kn
selenggarakan Diklat Kepemimpinan IV Tahun Anggaran 2010 di Pusdiklat
Kementerian Pertanian PPMKP Ciawi - Bogor.
Dalam
sambutannya,
Kepala Pusdiklat Manajemen dan Kepemimpinan Badan Litbang Diklat Kumdil
Mahkamah Agung RI DR Tin Zuraida, SH., M.Kn menyatakan bahwa maksud dan
tujuan Diklat Pim IV ini untuk melahirkan para pemimpin yang masuk dalam
struktur organisasi yang merada di lingkungan Mahkamah Agung yang
nantinya akan menduduki jabatan structural dalam organisasi tersebut
dengan mengusung tema “Melalui Diklat Pim TK. IV Kita Tingkatkan
Kompetensi Kepemimpinan Dalam Rangka Meningkatkan Kualitas Kegiatan
Organisasi. Dalam pelatihan ini juga guna melahirkan para calon pemimpin
yang akan menjalankan tugas reformasi dan birokrasi dalam struktur
organisasi tersebut. Pelatihan Diklat Pim IV ini di ikuti para
Koordinator, Kepala Seksi dan Pansek, Wasek dan Staf dari Mahkamah
Agung serta para staf dari tiga lingkungan Peradilan yang berada di
Bawah Mahkamah Agung RI dengan jumlah Peserta sebanyak 78 peserta.
Pelatihan Diklat Pim IV ini di mulai dari tanggal 2 Mei 2010 sampai
dengan 9 Juni 2010 bertempat di Pusdiklat Kementerian Pertanian PPMKP
Ciawi – Bogor. Pembukaan Diklat Pim IV ini hadir Kepala
Pusdiklat Kementerian Pertanian PPMKP, Para Pejabat eselon III dan IV
pada Pusdiklat Manajemen dan Kepemimpinan Badan Litbang Diklat Kumdil
Mahkamah Agung RI dan Pusdiklat Kementerian Pertanian PPMKP dan para
Instruktur, Fasilitator serta Widyaiswara.
SelanjutnyaKETUA MA MENUTUP PELATIHAN SERTIFIKASI HAKIM EKONOMI SYARIAH5-08-2009 09:11:19, oleh MEGA MENDUNG
– HUMAS, Jumat 30 April 2010 pukul 10.00 WIB, Ketua Mahkamah Agung DR.
Harifin A Tumpa, SH., MH. Menutup Pelatihan Sertifikasi Hakim Ekonomi
Syariah Peradilan Agama Tingkat Banding dan Tingkat Pertama Seluruh
Indonesia bertempat di Pusdiklat Mahkamah Agung RI Mega Mendung – Ciawi.
Dalam
laporannya Sesbalitbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung RI,
IG. Agung Sumanatha menyampaikan bahwa Penyelenggaraan Pelatihan
Sertifikasi Hakim Ekonomi Syariah Peradilan Agama bertempat di Pusdiklat
Mahkamah Agung RI dan di mulai dari tanggal 25 April sampai dengan 30
April 2010. Pelatihan ini di ikuti 92 peserta dan kegiatan di mulai dari
pukul 08.00 WIB sampai dengan 22.00 WIB dengan materi yang di berikan
antara lain ceramah 30 % dan diskusi 70 % di harapkan kepada para
peserta dengan pelatihan ini dapat menjadi jembatan untuk menuju
peradilan yang agung. Berdasarkan penilaian dari hasil akhir evaluasi
peserta yang masuk dalam peringkat 3 besar dari PTA dan PA adalah : Peringkat
3 besar dari Pengadilan Tinggi Agama 1. Drs. Zein Ahsan, SH., MH
(Hakim Tinggi pada PTA Pekan Baru) 2. H. Shaleh, SH., MH ( Hakim
Tinggi pada PTA Bengkulu) 3. H. Empud Mahpudin, SH., MH (Hakim Tinggi
pada PTA Banten) Peringkat 3 besar dari Pengadilan Agama 1. Drs.
H. Abdul Ghoni, SH., MH (Hakim PA Jakarta Timur) 2. Drs. Cik Basir,
SH., MHI (Hakim pada Mahkamah Syariah Sigli) 3. Drs. Azmir, SH (Hakim
pada Mahkamah Syariah Jantho)
Dalam sambutannya Ketua MA
Harifin A Tumpa menyatakan bahwa pelatihan sertifikasi ekonomi syariah
yang dilaksanakan selama lima hari ini adalan agar warga pengadilan dari
ke empat lingkungan peradilan mampu untuk meningkatkan kualitas dan
mutu pelayanan kepada masyarakat dan pelatihan ini juga untuk menambah
ilmu yang telah dimiliki dan merupakan ilmu yang baru.
Seperti
kita ketahui bahwa ekonomi syariah yang sekarang ini sudah sangat
berkembang dan di mengerti oleh para pelaku usaha bahkan masyarakat luas
juga menghargai serta menerima sebagai suatu kenyataan yang baik di
dalam melaksanakan aktivitas ekonominya, oleh karena itu di dalam
masyarakat yang berkembang atau yang dapat menerima ini suatu keadaan
dan realita dalam masyarakat. Apabila di kemudian hari terjadi suatu
sengketa atau terjadi ketidak sepahaman dalam perjanjian tersebut yang
tersangkut dalam ekonomi syariah, hal seperti ini yang akan di hadapi,
di lapangan nanti. Karena dari itu sebagai hakim di pengadilan agama
yang mempunyai tugas langsung untuk menyelesaikan sengketa ekonomi
syariah ini, wajib untuk dapat memahami dengan sungguh- sungguh betapa
rumitnya dan betapa pentingnya untuk memahami aturan yang mengenai
ekonomi syariah ini.
Perkembangan hukum ekonomi kita bukan hanya
ekonomi syariah tetapi di seluruh bidang hukum ekonomi dengan keadaan
yang berkembang di zaman sekarang ini, tambah hari makin bertambah pesat
dan rumit sehingga para hakim yang bertugas untuk menyelesaikan
sengketa ekonomi syariah itu dapat menyelesaikannya dengan baik dan
apabila tidak mempunyai ilmu yang cukup maka masyarakat yang mencari
keadilan akan merasa kecewa. Oleh karena itu seorang hakim, selain dari
ilmu yang cukup juga di perlukan bagaimana mental sebagai hakim untuk
tidak terpengaruh dan untuk tidak berpihak karena itu kita harus
berusaha dengan ilmu yang cukup dan menjaga integritas kita sebagai
hakim hanya dengan demikianlah kita akan mampu memberikan keadilan di
tengah masyarakat yang berkembang.
Karena hakim mempunyai
senjata untuk dapat menafsirkan suatu peraturan dan metode kontruksi
hukum, akan tetapi saudara juga harus mempunyai kemampuan untuk
menghaluskan hukum, sehingga hakim ini tidak hanya sebagai corong dari
undang-undang dan peraturan akan tetapi hakim juga harus mampu untuk
menerapkan hukum, menciptakan hukum, dan menafsirkan hukum sesuai dengan
kebutuhan masyarakat kita, karena di tangan saudaralah keadilan itu di
harapkan muncul dan di harapkan untuk dapat memberikan putusan yang
benar-benar mencerminkan keadilan dan dapat menyelesaikan masalah tanpa
menimbulkan masalah.
Terakhir Harifin A Tumpa juga mengingatkan
bahwa apa yang telah di peroleh dalam pelatihan ini, di harapkan dapat
membawa suatu perubahan di tempat anda bertugas, karena suatu perubahan
dilakukan dari hal yang kecil akan membawa suatu peubahan yang besar
contoh seperti para hakim untuk dapat menyelesaikan suatu perkara sampai
tuntas.
Harifin A Tumpa juga memberikan sertifikasi kepada enam
peserta yang masuk dalam peringkat tiga besar dari PTA dan PA secara
langsung dengan di damping Anwar Usman Kepala Badan Litbang Diklat
Kumdil Mahkamah Agung RI.
Hadir dalam penutupan pelatihan
sertifikasi ekonomi syariah tersebut para Pejabat Eselon I dan II di
lingkungan Pusdiklat Teknis Peradilan Mahkamah Agung RI
Selanjutnya |
|
| |